Hukum  

Sempat Kabur Dua Minggu, Pencuri Tembakau dan Mobil di Tulungagung Diringkus Polisi: Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi bersama tersangka dan barang bukti tembakau dan mobil diduga hasil curian. (Foto: Istimewa)
Polisi bersama tersangka dan barang bukti tembakau dan mobil diduga hasil curian. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil.

Tersangka berhasil melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43), Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Menurut Kapolres Tulungagung, awalnya tersangka mencari sasaran dengan cara keliling mengendarai sepeda motor.

“Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur,” katanya.

Korban, Abdul Rohman, mengucapkan terima kasih kepada Polisi yang telah mengungkap kejadian pencurian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya,” ucap Abdul Rahman.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat meninggalkan kendaraan dan selalu mengunci serta mencabut kuncinya.

Tersangka AN kini dan barang bukti tembakau kering serta mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman telah diamankan di Mapolres Tulungagung.

Dengan kejadian ini, tersangka AN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.

Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan perkara ini, dan mengajak masyarakat yang pernah kehilangan tembakau untuk melapor ke Polres Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *