SITUBONDO – Pelarian AS (31), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kuliner Burnik City, Situbondo, berakhir.
Pria asal Desa Ardirejo, Kecamatan Panji ini diringkus tim Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo saat berada di kediamannya, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan pasca-aksi pencurian yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkapkan tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mengidentifikasi pakaian pelaku saat beraksi.
Kasus pencurian Honda Vario bernomor polisi P-5936-FJ milik AF (36) ini bermula saat kendaraan diparkir di kawasan Burnik City sementara anak korban bermain di sungai.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah kembali ke area parkir satu jam kemudian. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp20 juta.
“Pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel atau berada di dalam laci dasbor,” ungkap AKP Selimat.
AKP Selimat menjelaskan, AS memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang kerap meninggalkan kunci kontak di motor.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Masyarakat diminta untuk memastikan kunci dicabut dan motor dalam keadaan terkunci guna mencegah aksi serupa terulang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan sudah dikunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan,” tegasnya.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA














