Bobol Rumah di Situbondo, Pemuda Ini Dicokok Polisi Saat Jaga Minimarket di Bali

FS setibanya di halaman Mapolres Situbondo, Selasa (11/8/2026) malam. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA).
FS setibanya di halaman Mapolres Situbondo, Selasa (11/8/2026) malam. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA).

SITUBONDO — Pelarian panjang FS (19) terhenti di tempat kerjanya.

Pemuda asal Situbondo yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan ini tak berkutik ketika diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo saat tengah melayani pembeli di sebuah minimarket di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Situbondo pada 14 Februari 2026 menyusul aksi pencurian yang menyatroni rumah kontrakan mereka di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi mendapati jejak pelarian tersangka yang mengarah ke Pulau Dewata.

Tanpa buang waktu, petugas segera meluncur ke Bali dan langsung mengamankan tersangka di lokasi kerjanya sebelum digelandang ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta akurat terkait keberadaan tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” ujar AKP Selimat.

Dari hasil pendalaman kepolisian, aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi sebanyak dua gelombang di lokasi yang sama.

Aksi pertama dilancarkan pelaku pada 7 Februari 2026 dini hari, di mana ia menyelinap masuk ke halaman rumah dan menguras isi lemari berupa satu unit dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil, hingga aki motor.

Tak puas sekali, pelaku kembali beraksi pada 13 Februari 2026 sore hari dengan menggasak dua unit dinamo starter yang tersimpan di dalam lemari di teras rumah korban.

Akibat akumulasi dua pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian materiil hingga mencapai Rp9,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti krusial.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman detik-detik kejadian, serta dua unit sepeda motor masing-masing Honda Vario hitam bernomor polisi P-4414-FE dan Honda Supra hitam bernomor polisi P-6091-EH yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang nekat dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Pelaku menyusup ke area halaman sebelum akhirnya menjarah barang-barang berharga milik korban.

Kendati pelaku sempat kabur lintas provinsi, AKP Selimat menegaskan komitmen jajarannya untuk tetap memburu para pelaku kejahatan hingga tertangkap demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Situbondo.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ketika keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah, kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Kini, FS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo dan dijerat dengan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada serta tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 atau Super App Polri jika menemui potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *