SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang perempuan berinisial R (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan seorang warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor.
Korban menduga uang itu diserahkan karena terbujuk rangkaian janji dan keterangan yang tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan status R ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 21 November 2025 di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menggelar perkara.
Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polres Situbondo menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan pada Kamis (23/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi mobile banking yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
AKP Selimat memastikan penyidik masih terus menyempurnakan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA












