Polres Situbondo Tahan Dua Pria Pembawa Clurit, Berawal Saling Ejek di Medsos

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, diwawancarai media. (Foto: Dok/Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, diwawancarai media. (Foto: Dok/Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Polres Situbondo menetapkan dua pria asal Kabupaten Bondowoso sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa (21/7/2026). 

Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial M (40) dan R (39).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya rencana pertemuan yang dipicu perselisihan melalui media sosial.

“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman yang berkembang melalui media sosial hingga memicu aksi saling ejek. Berkat laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, potensi terjadinya aksi kekerasan berhasil kami cegah sebelum terjadi,” kata AKBP Bayu, Rabu (22/7/2026).

Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Situbondo mengamankan dua bilah clurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas saling provokasi melalui media sosial.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, menyita barang bukti, dan menggelar perkara, penyidik resmi menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh dan hasil gelar perkara, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Kapolres Situbondo turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi di media sosial yang berpotensi memicu konflik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *