Nekat Beroperasi, Outlet Miras di Gebang Jember Ditutup Paksa

Pemkab Jember menutup outlet miras di Gebang, Rabu (12/8/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember - ZONA INDONESIA)
Pemkab Jember menutup outlet miras di Gebang, Rabu (12/8/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember - ZONA INDONESIA)

JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember menutup paksa outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, setelah ditemukan beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.

Penertiban dilakukan tim gabungan Pemkab Jember pada Rabu (12/8/2026) sore, kurang dari 48 jam setelah masyarakat menyampaikan aduan melalui kanal Wadul Gus’e.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, dengan melibatkan Satpol PP serta Diskopumdag Kabupaten Jember.

Outlet tersebut diketahui baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026.

Setelah itu, aktivitas penjualan minuman beralkohol di outlet tersebut turut dipromosikan melalui media sosial TikTok hingga mendapat perhatian masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, pengelola belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Kabupaten Jember.

Selain itu, dokumen izin edar maupun izin penjualan minuman beralkohol yang dipersyaratkan juga belum dipenuhi.

“Kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini.

Atas temuan tersebut, Pemkab Jember memerintahkan pengelola menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga proses perizinan diselesaikan.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.

Penutupan ini menjadi bentuk respons cepat Pemkab Jember terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha di Kabupaten Jember berjalan sesuai ketentuan hukum.

Outlet tersebut belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum seluruh dokumen legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” pungkas Isnaini.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *