Lacak Dugaan ASN Bolos Malah Naik Jabatan, Inspektorat Jember Bongkar Berkas Lama

Ruang kerja Inspektorat Pemkab Jember. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Ruang kerja Inspektorat Pemkab Jember. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Inspektorat Kabupaten Jember tengah menelusuri secara mendalam rekam jejak pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya.

Langkah ini diambil bersama tim penegak disiplin setelah timbul desakan dari Government Corruption Watch (GCW) Jember terkait penunjukan Hisyam sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum.

Penunjukan tersebut menuai sorotan karena dilakukan di tengah catatan dugaan mangkir kerja sebanyak 13 kali saat bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember.

Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menegaskan bahwa penelusuran ulang ini dilakukan lantaran peristiwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung di era kepemimpinan pemerintahan daerah sebelumnya.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” kata Penny saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/8/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersikap hati-hati dalam mengumpulkan fakta secara detail.

“Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Intinya, masih kami telusuri ya,” ujarnya.

Sebelumnya, tuduhan ini mencuat setelah GCW Jember membongkar adanya indikasi pembiaran kasus.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menduga ada upaya menggantung kasus selama hampir dua tahun agar Hisyam terhindar dari sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Menurut surat Bakesbangpol ke BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sepanjang Januari–Februari 2024 melalui rekapitulasi presensi online.

Padahal, SK penggantian jabatannya di Bawaslu Jember sudah terbit sejak 20 September 2023.

Andhy membeberkan bahwa upaya pembinaan kepegawaian oleh atasan sempat diabaikan pada pemanggilan pertama tanggal 4 Maret 2024, sebelum akhirnya Hisyam hadir pada pemanggilan kedua tanggal 13 Maret 2024.

“Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” ungkap Andhy.

Ia pun menyayangkan keputusan pemkab yang tetap melantik Hisyam.

“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kemenpan dan KASN,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Hisyam Wahyu Aditya membantah tegas bahwa dirinya telah mangkir dari tugas.

Ia menjelaskan bahwa prosedur pengembalian penugasan PNS antarinstansi memerlukan proses dan persetujuan resmi.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam melalui pesan tertulis.

Hisyam juga mengklarifikasi keberadaannya di Bawaslu sepanjang periode Januari hingga Februari 2024.

Menurutnya, kehadirannya di lembaga tersebut masih sangat dibutuhkan untuk menyukseskan agenda penting negara.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Kini, kepastian kasus disiplin ini sepenuhnya berada di tangan tim Inspektorat Jember yang sedang merampungkan penelusuran fakta.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *