Polemik ASN Jember Mangkir Kerja Malah Naik Jabatan Jadi Kabag Umum, DPRD Desak Pemeriksaan Ketat!

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER — Kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember menuai sorotan tajam setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hisyam Wahyu Aditya, yang diduga pernah mangkir kerja selama 13 hari justru mendapat promosi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum.

Isu ini mencuat ke publik setelah didesak oleh Government Corruption Watch (GCW) Jember dan kini mendapat respons tegas dari Komisi A DPRD Kabupaten Jember.

Dewan meminta Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin berat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan bahwa laporan dugaan mangkir kerja ini harus dibuktikan secara hukum dan administratif melalui pemanggilan pihak terkait oleh instansi berwenang.

“Tentu memang harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah benar seperti itu, maka yang berwajib atau berwenang untuk melakukan hal tersebut adalah Inspektorat dan BKPSDM, harus memanggil kepada yang bersangkutan,” kata Tabroni, Jumat (21/8/2026).

Tabroni menegaskan, rekam jejak (track record) semestinya menjadi pertimbangan utama kepala daerah dalam menempatkan pejabat di posisi strategis demi menjaga integritas birokrasi.

“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN di Jember. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas, kinerja, dan kapasitas sesuai amanah Undang-Undang ASN,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim tengah menelusuri duduk perkara tersebut karena peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” ungkap Penny.

Polemik ini bermula dari temuan GCW Jember yang membeberkan data presensi sistem daring periode Januari–Februari 2024.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menduga ada upaya pembiaran kasus selama hampir dua tahun agar yang bersangkutan lolos dari sanksi.

“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kemenpan dan KASN,” tegas Andhy.

Di sisi lain, Hisyam Wahyu Aditya membantah tudingan mangkir kerja tersebut.

Ia berdalih bahwa mekanisme pengembalian PNS penugasan harus melalui persetujuan antarinstansi dan dirinya masih dibutuhkan untuk mengawal agenda Pemilu 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam.

Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media terkait polemik penempatan jabatan baru tersebut.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *