JEMBER – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN di Kabupaten Jember segera mendapat kepastian status karier.
Pemerintah pusat bersama DPR RI resmi menyepakati kebijakan baru yang membuka peluang bagi guru PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyambut baik kebijakan nasional tersebut.
Ia menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik dan pegawai yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian yang jelas.
“Kami sangat bahagia dan bangga apabila PPPK nantinya diangkat menjadi PNS, sementara PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kabupaten Jember siap menyiapkan dan membantu seluruh proses administrasi yang diperlukan,” kata Gus Fawait, Rabu (19/8/2026).
Gus Fawait juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Presiden RI serta Pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas pengawalan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai daerah.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian karier, tetapi juga mendongkrak motivasi kerja tenaga pendidik di Jember.
Sebelumnya, kesepakatan pengalihan status ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam skema baru yang disiapkan pemerintah, pengelolaan dan penggajian guru PPPK yang dialihkan statusnya akan ditarik langsung ke bawah pemerintah pusat, sehingga tidak lagi menjadi beban anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan kesenjangan status tenaga pendidik secara nasional sekaligus membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA














