Gagal Bobol ATM BRI, Pemuda 18 Tahun di Bondowoso Ditangkap Polisi

Konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (29/7/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (29/7/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

BONDOWOSO – Seorang pemuda berinisial AF (18) ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dan percobaan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bondowoso pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. 

Pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng untuk masuk ke dalam kantor.

Namun, setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil curian.

Sekitar 39 menit kemudian, pelaku diduga beralih ke ATM BRI Unit Tegalampel. 

Petugas keamanan yang berada di lokasi mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor. 

Setelah gagal masuk melalui pintu tersebut, pelaku diduga mencoba mencongkel brankas mesin ATM.

Petugas keamanan kemudian menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Upaya pembobolan itu pun tidak membuahkan hasil.

Aksi pelaku berlanjut sekitar pukul 02.30 WIB di DRK Cafe & Resto, Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. 

Di lokasi inilah pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan penyelidikan memastikan pelaku beraksi seorang diri.

“Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” kata Aryo, Rabu (29/7/2026).

Polisi sekaligus membantah kabar yang beredar di masyarakat mengenai adanya dua pelaku dan duel dengan petugas keamanan Bank BRI. 

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun konfrontasi dengan pihak terkait tidak menemukan fakta tersebut.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai Rp250 ribu.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *