Kenal Lewat Medsos, Pria di Situbondo Ajak Perempuan di Bawah Umur ke Baluran Terus Dicabuli

Seorang pria berinisial L (22) saat ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Seorang pria berinisial L (22) saat ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Seorang pria berinisial L (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Situbondo. 

Tersangka ditangkap di kediamannya setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil penyelidikan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada Minggu (19/7/2026).

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo pada 21 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan penyidik bergerak menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka.

“Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar AKP Selimat, Minggu (26/7/2026).

Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial. 

Keduanya kemudian bertemu sebelum dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan L sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Selimat memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial dan segera melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada kepolisian.

Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *