BONDOWOSO – Pengabaian kewajiban nafkah anak oleh mantan suami pasca perceraian menjadi perhatian utama Pengadilan Agama (PA) Bondowoso.
Sebagai upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, pihak pengadilan mengusulkan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ayah atau suami yang terbukti tidak bertanggung jawab.
Usulan tersebut disampaikan Ketua PA Bondowoso, Zainal Arifin, M.H., dalam kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) dengan tema ‘Penguatan Kerjasama Lintas Sektor Perlindungan Perempuan dan anak Pasca Perceraian dan Evaluasi layanan Dispensasi Kawin serta pembahasan draft MoU Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah’, yang berlangsung di Ruang Rapat PA Bondowoso, Selasa (9/6/2026).
Menurut Zainal Arifin, anak adalah pihak yang paling dirugikan akibat perceraian orang tua, baik dari segi psikis maupun ekonomi.
Oleh karena itu, sanksi yang tegas perlu diberikan bagi mereka yang mengingkari kewajiban hukum dan agama dalam memberikan nafkah.
“Kami mengusulkan agar bagi suami yang terbukti secara sah dan meyakinkan menelantarkan kewajiban nafkah anak dalam jangka waktu lama, NIK-nya dapat dinonaktifkan sementara atau dibatasi penggunaannya. Hal ini bertujuan agar mereka sadar dan segera memenuhi tanggung jawabnya demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya.
Usulan ini menjadi poin penting dalam dua agenda utama kegiatan tersebut, yakni evaluasi pelayanan publik serta penyusunan draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Pemerintah Daerah.
Melalui kerjasama ini, data pelanggar kewajiban nafkah akan terintegrasi dengan sistem kependudukan, sehingga pembatasan akses terhadap layanan administrasi publik dapat berjalan efektif.
Pihak Pengadilan Agama berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan sebagai terobosan baru guna menjamin kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi anak yang terlantar dan hak-hak perempuan dapat terlindungi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bondowoso, dr. M. Imron, menilai usulan tersebut sangat positif karena bertujuan melindungi hak anak.
“Kami akan bersama Pengadilan Agama dan dinas terkait mengkaji lebih dalam agar usulan ini dapat tertuang secara jelas dalam draf MoU. Kami juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya jika yang bersangkutan penerima bantuan sosial atau peserta BPJS, agar dampaknya tidak merugikan anak. Kami cari solusi terbaik yang tetap melindungi hak anak tanpa mengorbankan kepentingan lainnya,” tegasnya.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA












