Daerah  

Sejumlah Tambang Ilegal Kepung Mayang Jember, Jalan Aspal Terancam Rusak!

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tegalwaru, Mayang. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tegalwaru, Mayang. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Kecamatan Mayang menjadi salah satu wilayah yang masih dikepung aktivitas tambang galian C ilegal. 

Sedikitnya tiga titik tambang tanpa izin beroperasi di Desa Tegalwaru dan menjadi bagian dari total 26 titik tambang ilegal yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Jember.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tiga titik tambang di Mayang masuk dalam jaringan aktivitas galian C ilegal yang juga menyebar di Kecamatan Kalisat, Pakusari, dan Ledokombo. 

Praktik tersebut berlangsung tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keberadaan tambang ilegal di Mayang turut memunculkan dampak terhadap fasilitas publik. 

Truk-truk bermuatan material galian hilir mudik setiap hari melintasi jalan desa maupun jalan kabupaten. 

Muatan bertonase besar yang melintas tanpa pengawasan memicu potensi kerusakan infrastruktur jalan.

Selain persoalan infrastruktur, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja. 

Para pekerja, mulai dari sopir truk, kernet, hingga buruh tambang, bekerja di area galian dengan tebing batu dan pasir yang curam serta minim perlengkapan keselamatan.

Sementara itu, Kecamatan Kalisat menjadi wilayah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak. 

Dari total 26 titik, sebanyak 14 titik berada di kecamatan tersebut, tersebar di Desa Patempuran, Plalangan, Sebanen, dan Sumberkalong. 

Adapun Kecamatan Pakusari memiliki 5 titik tambang ilegal, sedangkan Ledokombo tercatat memiliki 4 titik.

Maraknya aktivitas tambang tanpa izin mengingatkan kembali pada kecelakaan maut di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, pada Juni 2023. 

Saat itu seorang sopir truk bernama Edy (29) meninggal dunia setelah tertimpa bongkahan batu dari tebing galian C ilegal yang runtuh.

Meski peristiwa tersebut pernah terjadi, aktivitas tambang ilegal di Mayang dan tiga kecamatan lainnya masih terus berlangsung.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *