DPRD Situbondo Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Penataan Desa

Rapat paripurna penetapan Raperda KTR dan penataan desa di gedung DPRD Situbondo, Kamis (21/5/2026). (Foto: Fathur Rozi - ZONA INDONESIA)
Rapat paripurna penetapan Raperda KTR dan penataan desa di gedung DPRD Situbondo, Kamis (21/5/2026). (Foto: Fathur Rozi - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO — DPRD Kabupaten Situbondo resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (21/5/2026). 

Dua regulasi baru ini diproyeksikan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertegas tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo, Rachmad, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR menitikberatkan pada perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok. 

Kendati demikian, regulasi ini tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada sektor tembakau.

“Keberhasilan perda ini nantinya tidak cukup hanya berhenti pada regulasi tertulis, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan komitmen bersama dalam penerapannya,” ujar Rachmad. 

Regulasi KTR ini disusun dengan mengacu pada sejumlah aturan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menyampaikan bahwa Raperda Desa dirancang untuk merespons dinamika sosial serta memperkuat efektivitas pemerintahan desa agar lebih mandiri dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

“Raperda Penataan Desa juga telah melewati tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rudi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, berharap kedua perda yang disahkan ini tidak sekadar menjadi aturan administratif. 

Ia mendorong aturan ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, termasuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan dan desa adat demi mendongkrak sektor ekonomi dan pariwisata daerah.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, memberikan catatan agar implementasi kawasan tanpa rokok dijalankan secara proporsional. 

Pria yang akrab disapa Mas Rio ini mengingatkan bahwa Situbondo memiliki ketergantungan ekonomi yang cukup besar pada sektor tembakau.

“Perlindungan kesehatan tetap menjadi prioritas, namun keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya petani dan buruh tembakau, juga harus dijaga,” kata Mas Rio.

Terkait Raperda Desa, Mas Rio juga mendorong penataan yang adaptif terhadap perkembangan wilayah. 

Ia mencontohkan Desa Besuki yang dinilai sudah layak dipertimbangkan untuk naik status menjadi kelurahan. 

“Karakteristik Desa Besuki sudah mengarah pada kawasan perkotaan, baik dari sisi aktivitas ekonomi maupun jumlah penduduk,” pungkasnya. 

Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *