Gus Fawait Minta Warga Jember Laporkan Tambang Galian C Ilegal

Pro Gus'e Update di Lapangan SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Pro Gus'e Update di Lapangan SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026). (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas tambang Galian C yang beroperasi tanpa izin.

Partisipasi publik dinilai penting untuk mempercepat penanganan praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait saat kegiatan Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi aktivitas pertambangan.

Karena itu, dukungan dari masyarakat, media, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat dibutuhkan.

“Kami membutuhkan dukungan Forkopimda, media, dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” kata Gus Fawait.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, Pemkab Jember juga akan mempublikasikan daftar perusahaan tambang Galian C yang telah mengantongi izin resmi berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan membuka daftar perusahaan yang legal berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Gus Fawait menyebut jumlah perusahaan Galian C yang memiliki izin di Kabupaten Jember masih sangat terbatas, yakni diperkirakan tidak lebih dari 10 perusahaan.

Dengan adanya daftar tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah membedakan perusahaan yang beroperasi secara legal dan yang diduga tidak memiliki izin.

Pemkab Jember berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal sekaligus mendorong terciptanya aktivitas pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *