Petani Tembakau di Bondowoso Tolak Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin

Acara tanam tembakau "Menanam Harapan, Mengawal Kedaulatan Tembakau” Desa Mengok, Pujer, Bondowoso, Kamis (21/5/2026).(foto: Ubay/ZONA INDONESIA).
Acara tanam tembakau "Menanam Harapan, Mengawal Kedaulatan Tembakau” Desa Mengok, Pujer, Bondowoso, Kamis (21/5/2026).(foto: Ubay/ZONA INDONESIA).

BONDOWOSO – Petani tembakau di Kabupaten Bondowoso, menolak keras rencana kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kadar tar dan nikotin.

Penolakan massal ini disampaikan secara tegas saat holding acara seremoni puncak Tanam Raya yang menandai dimulainya musim tanam tahun 2026 di Desa Mengok, Pujer, Bondowoso, Kamis (21/5/2026).

Para petani menilai wacana regulasi tersebut sangat merugikan dan berpotensi mematikan keberadaan tembakau unggul khas Bondowoso, varietas Maesan I dan Maesan II.

Karakteristik alami tembakau lokal ini memiliki kadar nikotin rata-rata empat hingga enam persen, yang justru menjadi ciri khas sekaligus nilai jual utama di mata industri.

Jika pembatasan kadar diberlakukan, dikhawatirkan hasil panen tidak akan terserap pasar.

Selain itu, adanya wacana kemasan rokok polos serta larangan penggunaan bahan tambahan dinilai semakin menyempitkan ruang gerak ekonomi masyarakat.

Ketua APTI Bondowoso, M. Yasid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama saja dengan upaya mematikan sumber penghidupan warga.

“Bagi kami, aturan ini sama saja dengan menghilangkan sawah ladang kami. Jika standar diubah dan tidak ada lagi yang menerima tembakau kami, maka ekonomi Bondowoso akan lumpuh seketika,” tegas Yasid.

Ia memaparkan data bahwa saat ini ada sekitar 5.000 kepala keluarga petani yang bergantung pada sektor ini, dengan total luas lahan mencapai 8.424 hektare.

Angka itu belum termasuk puluhan ribu warga lain yang hidup dari rantai usaha serapan tembakau, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangan.

“Regulation yang dibuat tanpa melibatkan kami, ibarat menancapkan pisau ke perekonomian rakyat,” tambahnya.

Kekhawatiran mendalam juga diungkapkan oleh H. Ismail (55 tahun), petani dari Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem yang telah menggeluti usaha ini selama 30 tahun. Baginya, tembakau adalah satu-satunya komoditas andalan yang paling menguntungkan, terutama saat musim kemarau. Ismail merasa kecewa karena keringat dan usaha keras petani seolah tidak dihargai oleh kebijakan yang ada.

“Kalau aturan kadar nikotin rendah tetap dipaksakan, apakah berarti ladang kami mau dibabat habis? Bagi kami, menanam tembakau adalah harapan untuk menyekolahkan anak, membeli kebutuhan hidup, dan memperbaiki ekonomi keluarga. Jangan sampai aturan yang dibuat tanpa mendengar aspirasi kami justru menghancurkan masa depan kami,” ungkap Ismail dengan nada prihatin.

Sebagai bentuk perlawanan dan aspirasi resmi, para petani secara bulat menyepakati dan membacakan Deklarasi Penolakan terhadap Rancangan Regulasi Pembatasan Tar dan Nikotin.

Dalam dokumen tersebut, mereka menuntut dua hal pokok. Pertama, tidak ada peraturan yang disahkan tanpa melibatkan dan mendengar aspirasi petani.

Kedua, meminta pemerintah menjamin akses pupuk berkualitas, teknologi pertanian tepat guna, serta pemenuhan sarana prasarana pertanian yang memadai.

Menanggapi gelombang penolakan ini, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya aspirasi rakyatnya.

Ia menilai isu ini bukan sekadar masalah teknis kesehatan, melainkan persoalan ekonomi dan politik global yang berdampak nyata bagi kesejahteraan puluhan ribu jiwa.

“Tembakau itu urat nadi ekonomi Bondowoso. Ada 5.000 petani, tapi jumlah masyarakat yang hidup dari sektor ini bisa mencapai 4 hingga 6 kali lipat lebih banyak. Pemerintah Kabupaten menolak regulasi yang memberatkan sebelum ada solusi nyata,” ujar Bupati Hamid.

Pihaknya berkomitmen akan terus berjuang memastikan kebijakan apa pun yang diterapkan tetap melindungi kepentingan daerah penghasil tembakau.

Beban perubahan kebijakan, menurutnya, tidak boleh ditanggung oleh petani. Pemerintah juga akan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan budaya lokal, stabilisasi harga, dan penguatan akses pasar, agar petani Bondowoso tetap sejahtera dan berdaya saing di tengah berbagai dinamika regulasi nasional.

Editor: Ubay – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *