Daerah  

14 Tambang Ilegal Jember Selatan Disidak, 32 Titik di Wilayah Timur Bebas Beroperasi

Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Jember Timur. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Jember Timur. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Ketimpangan penegakan hukum di sektor pertambangan Kabupaten Jember mulai memicu sorotan publik.

Di saat Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 14 perusahaan tambang ilegal di wilayah selatan, puluhan titik galian C ilegal di wilayah Jember Timur justru terpantau masih bebas beroperasi tanpa tersentuh tindakan tegas.

Langkah penertiban di wilayah selatan dipertegas melalui sidak yang menyasar kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026).

Dalam operasi tersebut, Satgas menemukan sedikitnya 14 perusahaan tambang yang belum memiliki izin resmi, atau tetap nekat beraktivitas meskipun masa berlaku izin mereka telah berakhir.

Perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Yudho, mengungkapkan bahwa sidak ini difokuskan pada pemeriksaan legalitas, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” ujar Yudho.

Berdasarkan data Satgas, dari 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng, hanya 7 yang mengantongi dokumen resmi.

Selain pelanggaran izin, sidak tersebut membongkar skandal tunggakan pajak MBLB periode Januari hingga Juni 2026 yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

PT Imasco Tambang Raya tercatat sebagai penunggak terbesar senilai Rp900 juta, disusul PT Pertama Mina Sutra Perkasa sebesar Rp495 juta yang juga mengakui izin usahanya telah mati sejak Juni 2025.

Yudho menegaskan, perusahaan yang izinnya kedaluwarsa dilarang keras melakukan aktivitas penambangan.

“Perusahaan yang masa izinnya telah habis tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.

Jember Timur Bebas Beroperasi

Berbanding terbalik dengan ketegasan di wilayah selatan, aktivitas pengerukan material di wilayah Jember Timur justru terkesan dibiarkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat 32 titik tambang galian C ilegal yang tersebar di lima kecamatan tetap beroperasi menyuplai material pasir dan batu setiap hari.

Sebaran titik tambang ilegal di Jember Timur mencakup Kecamatan Kalisat sebanyak 14 titik, Kecamatan Sukowono enam titik, Kecamatan Pakusari lima titik, Kecamatan Ledokombo empat titik, dan Kecamatan Mayang tiga titik.

Bebasnya operasional puluhan tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya mengenai pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Konsumsi solar berskala besar yang digunakan untuk menggerakkan puluhan ekskavator dan truk bertonase besar di lokasi-lokasi tersebut hingga kini belum tersentuh pengawasan maupun penelusuran jalur distribusinya oleh pihak berwenang.

Padahal, dampak buruk dari pembiaran tambang ilegal di wilayah timur ini telah nyata dirasakan warga, mulai dari polusi debu, hancurnya infrastruktur jalan akibat beban muatan truk, hingga rentetan kecelakaan kerja yang fatal.

Catatan hitam di Jember Timur menunjukkan aktivitas ilegal ini telah menelan korban jiwa.

Pada Juni 2023, seorang sopir truk tewas tertimpa longsoran batu tebing di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari.

Tak lama berselang, pada Senin (6/11/2023), seorang pekerja berusia 18 tahun juga meninggal dunia akibat terlindas ekskavator di Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Desakan Pemerataan Pengawasan

Menanggapi situasi di Gunung Sadeng, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait sebelumnya telah menegaskan hanya ada 7 tambang yang berstatus resmi di kawasan selatan tersebut.

Ia pun meminta legislatif untuk ikut turun tangan melakukan pengawasan.

“Makanya saya minta DPRD untuk sidak turun ke bawah,” tegas Gus Fawait.

Namun, dengan masih bergeliatnya puluhan titik tambang ilegal di wilayah timur, publik kini mendesak Pemkab Jember dan aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *