JEMBER – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Jember Timur kian meresahkan pengguna jalan.
Selain tidak mengantongi izin resmi dan memicu tanda tanya terkait pasokan bahan bakar minyak (BBM), armada truk pengangkut material dari puluhan titik tambang tersebut kini kedapatan kerap beroperasi dengan kondisi bak terbuka tanpa penutup terpal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut pasir dan batu dari lokasi penambangan menuju berbagai arah tujuan dengan mengabaikan standar keselamatan lalu lintas.
Material pasir yang diangkut dalam kondisi terbuka tersebut rawan terbang terembus angin, sehingga mengganggu pandangan dan membahayakan para pengendara lain, khususnya roda dua.
Sejumlah pengendara yang melintas di jalur Jember Timur mengeluhkan kondisi tersebut.
Pasir yang beterbangan berpotensi besar mengenai mata pengendara, yang dikhawatirkan dapat memicu hilangnya kendali seketika hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain risiko cedera mata, material batu berukuran kecil juga rawan terjatuh dari bak truk yang melebihi muatan dan menghantam pengguna jalan di belakangnya.
32 Titik Terus Bergeliat
Hingga saat ini, aktivitas pengerukan material yang ditopang oleh mobilitas truk bertonase tinggi dan alat berat tersebut masih terus berlangsung bebas di lima kecamatan.
Data lapangan mencatat terdapat sedikitnya 32 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Jember Timur.
Kecamatan Kalisat menjadi wilayah dengan titik terbanyak yaitu 14 titik, disusul Kecamatan Sukowono dengan 6 titik, Kecamatan Pakusari 5 titik, Kecamatan Ledokombo 4 titik, dan Kecamatan Mayang 3 titik.
Selain mengabaikan keselamatan di jalan raya melalui penggunaan bak terbuka, operasional puluhan ekskavator di puluhan titik tambang tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini juga memunculkan sorotan tajam mengenai jalur distribusi BBM jenis solar yang digunakan setiap hari.
Konsumsi solar dalam jumlah masif untuk menopang bisnis ilegal ini dinilai luput dari pengawasan pihak berwenang.
Catatan Korban Jiwa
Pembiaran terhadap rantai aktivitas tambang ilegal di Jember Timur ini menambah panjang daftar dampak buruk yang harus ditanggung masyarakat.
Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan, hingga polusi debu pekat yang menyelimuti pemukiman warga sepanjang jalur lintasan.
Kawasan tambang di wilayah timur ini bahkan telah berulang kali mencatat kecelakaan kerja yang fatal hingga merenggut nyawa.
Pada Juni 2023, seorang sopir truk meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu dari tebing galian di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada Senin (6/11/2023), seorang pekerja berusia 18 tahun juga tewas mengenaskan setelah terlindas ekskavator di Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.
Kondisi lapangan yang semakin tidak terkendali ini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas.
Penertiban diharapkan tidak hanya menyasar pada legalitas tambang dan hulu pasokan BBM-nya saja, melainkan juga penindakan langsung di jalan raya terhadap armada truk nakal yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan demi meraup keuntungan sepihak.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












