JEMBER – Praktik pengerukan bumi tanpa izin di Kabupaten Jember telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, gurita tambang galian C ilegal kini mengepung wilayah timur Jember dengan total sedikitnya 26 titik aktif.
Aktivitas liar ini tidak hanya mengancam nyawa pekerja, tetapi juga terbukti merusak fasilitas infrastruktur jalan publik secara masif.
Dari puluhan titik liar tersebut, Kecamatan Kalisat keluar sebagai “raja” sekaligus episentrum dengan kepungan tambang terbanyak.
Kecamatan Kalisat mencatatkan rekor paling ekstrem dengan menyumbang 14 titik tambang bodong dari total keseluruhan 26 titik di empat kecamatan.
Sebaran di Kalisat mendominasi secara masif di empat desa, yakni Desa Patempuran dengan 7 titik (5 aktif, 2 istirahat), Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, dan Desa Sumberkalong 2 titik.
Kondisi darurat di Kalisat ini kian mengkhawatirkan jika disandingkan dengan aktivitas di tiga kecamatan tetangganya.
Tercatat, Kecamatan Pakusari mengekor dengan 5 titik aktif (2 titik di Desa Pakusari, 1 titik di Desa Subo, dan 1 titik di Desa Jatian), Kecamatan Ledokombo dengan 4 titik skala raksasa (2 titik di Desa Lembengan dan 2 titik di Desa Sumberanget), serta Kecamatan Mayang dengan 3 titik aktif di Desa Tegalwaru.

Dampak nyata dari masifnya operasional 26 titik tambang liar ini langsung dirasakan oleh fasilitas publik.
Saban hari, ratusan armada truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut material galian tanpa kontrol muatan hingga berpotensi merusak aspal baik jalan desa maupun kabupaten.
Selain merusak fasilitas negara, ke-14 titik tambang di Kalisat yang melenggang bebas tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini juga abai total terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para buruh lokal.
Di belasan titik galian di Kalisat tersebut, ratusan warga yang bekerja sebagai ceker, sopir, kernet, hingga buruh cangkul kasar dipaksa bertaruh nyawa langsung di bawah dinding tebing batu dan pasir yang menganga curam tanpa Alat Pelindung Diri (APD) memadai.
Para pengelola tambang seolah amnesia terhadap tragedi berdarah yang pernah menimpa wilayah tetangga mereka di Pakusari pada Juni 2023 lalu.
Kala itu, di Dusun Kaliwining, Desa Subo, seorang sopir truk bernama Edy (29) tewas seketika akibat tertimpa bongkahan batu raksasa dari tebing galian C ilegal yang runtuh.
Riwayat maut tiga tahun lalu itu nyatanya gagal menjadi alarm peringatan.
Lubang-lubang galian liar di Kalisat, bersama belasan titik lainnya di Pakusari, Ledokombo, dan Mayang, tetap dibiarkan berjalan sebagai “ladang basah” yang meraup untung di atas penderitaan warga akibat jalan rusak dan ancaman nyawa pekerja.
Kepungan 26 titik tambang galian C ilegal dengan Kalisat sebagai titik terbanyak ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember.
Publik kini menunggu tindakan nyata dan pembersihan total sebelum fasilitas publik semakin hancur dan korban jiwa berikutnya kembali berjatuhan akibat kelalaian yang sengaja dibiarkan ini.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












