JEMBER – Operasional 32 titik tambang galian C ilegal di wilayah Jember Timur memunculkan pertanyaan baru mengenai sumber bahan bakar minyak (BBM) untuk menjalankan alat berat dan armada angkut yang setiap hari beraktivitas di lokasi tambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan ekskavator dan truk pengangkut material terus beroperasi di lima kecamatan, yakni Kalisat, Sukowono, Pakusari, Ledokombo, dan Mayang.
Aktivitas tersebut tentu membutuhkan pasokan solar untuk menunjang aktivitas tambang tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai jalur distribusi BBM yang menopang kegiatan pengerukan material setiap hari.
Data di lapangan mencatat terdapat 32 titik tambang ilegal yang tersebar di Kecamatan Kalisat sebanyak 14 titik, Kecamatan Sukowono enam titik, Kecamatan Pakusari lima titik, Kecamatan Ledokombo empat titik, dan Kecamatan Mayang tiga titik.
Selain membutuhkan alat berat, aktivitas di puluhan lokasi tersebut juga ditopang mobilitas truk bertonase besar yang hilir-mudik mengangkut pasir dan batu menuju berbagai tujuan.
Seluruh aktivitas tersebut membutuhkan konsumsi BBM dalam jumlah yang tidak sedikit.
Di sisi lain, keberadaan tambang ilegal tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan, mulai dari potensi kerusakan jalan akibat lalu lintas truk bermuatan berat, polusi debu saat musim kemarau, hingga meningkatnya risiko kecelakaan kerja.
Kawasan tambang ilegal di Jember Timur juga pernah mencatat kecelakaan fatal.
Pada Senin (6/11/2023), seorang pekerja berusia 18 tahun meninggal dunia setelah terlindas ekskavator di Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.
Peristiwa serupa juga terjadi pada Juni 2023 di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, ketika seorang sopir truk meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu dari tebing galian.
Hingga saat ini aktivitas pengerukan material maupun lalu lintas truk dari puluhan tambang ilegal tersebut masih terus berlangsung.
Kondisi itu memunculkan harapan agar pihak berwenang melakukan pengawasan, termasuk menelusuri asal pasokan BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan armada angkut di lokasi tambang ilegal.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












