JEMBER – Kecamatan Sukowono menjadi salah satu wilayah yang dikepung aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Jember.
Sedikitnya enam titik tambang tanpa izin ditemukan di empat desa, melengkapi total 32 titik tambang ilegal yang tersebar di lima kecamatan di wilayah timur Jember.
Berdasarkan pantauan di lapangan, enam titik tambang di Sukowono berada di Desa Sukorejo satu titik, Desa Sumberwringin satu titik, Desa Sukokerto dua titik, dan Desa Mojogemi dua titik.
Seluruh aktivitas tersebut berlangsung tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Keberadaan tambang ilegal di Sukowono mengingatkan kembali pada kecelakaan kerja yang pernah terjadi tiga tahun lalu, tepatnya Senin (6/11/2023) petang.
Seorang pekerja tambang bernama Arif (18), warga Desa Sumberwringin, meninggal dunia setelah terlindas ekskavator saat bersiap pulang kerja.
Peristiwa itu menjadi bukti tingginya risiko keselamatan di area tambang ilegal.
Selain mengancam keselamatan pekerja, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berdampak pada fasilitas publik.
Ratusan truk pengangkut material hilir mudik melintasi jalan desa maupun jalan kabupaten dengan muatan bertonase besar yang berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur.
Dari total 32 titik tambang ilegal di lima kecamatan, Kecamatan Kalisat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 14 titik yang tersebar di Desa Patempuran, Plalangan, Sebanen, dan Sumberkalong.
Kecamatan Sukowono berada di urutan kedua dengan enam titik, disusul Kecamatan Pakusari lima titik, Kecamatan Ledokombo empat titik, serta Kecamatan Mayang tiga titik.
Riwayat kecelakaan kerja juga pernah terjadi di Kecamatan Pakusari.
Pada Juni 2023, seorang sopir truk bernama Edy (29) meninggal dunia setelah tertimpa bongkahan batu dari tebing galian C ilegal yang runtuh di Dusun Kaliwining, Desa Subo.
Meski dua kecelakaan fatal pernah terjadi, aktivitas tambang galian C ilegal di lima kecamatan tersebut masih terus berlangsung.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja, kerusakan jalan, serta efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menghentikan praktik pertambangan tanpa izin.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












