JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mempertegas langkah penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang marak beroperasi di wilayahnya.
Langkah ini diambil menyusul temuan belasan perusahaan tak berizin di kawasan barat.
Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026), Pemkab Jember menemukan sedikitnya 14 perusahaan tambang yang belum memiliki izin resmi atau tetap beroperasi meski masa izinnya telah berakhir.
Sidak tersebut dilakukan dengan memeriksa legalitas perusahaan, kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan tata ruang.
Perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Yudho, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun perpajakan.
“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” ujar Yudho.
Berdasarkan pendataan Satgas, terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng, namun hanya 7 perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
Dengan demikian, sebanyak 14 perusahaan lainnya dinyatakan belum memiliki legalitas yang sesuai untuk menjalankan aktivitas pertambangan di Gunung Sadeng.
Temuan Tunggakan Pajak
Selain persoalan izin, Satgas juga menemukan tunggakan pajak MBLB yang nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar untuk periode Januari hingga Juni 2026.
PT Imasco Tambang Raya tercatat memiliki tunggakan terbesar, yakni sekitar Rp900 juta.
Sementara PT Pertama Mina Sutra Perkasa masih memiliki kewajiban pembayaran pajak sekitar Rp495 juta.
“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember,” tegas Yudho.
Dalam pemeriksaan tersebut, PT Pertama Mina Sutra Perkasa mengakui izin usaha pertambangannya telah berakhir sejak Juni 2025 dan saat ini sedang mengurus perizinan baru dengan status suspend.
Menanggapi kondisi tersebut, Yudho menegaskan perusahaan yang masa izinnya telah habis tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.
Gurita Tambang Ilegal
Ketegasan Pemkab Jember di kawasan Puger ini seakan menjawab keresahan publik atas menjamurnya aktivitas serupa di sisi timur Jember.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat 32 titik tambang galian C ilegal yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kalisat (14 titik), Kecamatan Sukowono (6 titik), Kecamatan Pakusari (5 titik), Kecamatan Ledokombo (4 titik), dan Kecamatan Mayang (3 titik).
Berbeda dengan kawasan Gunung Sadeng yang didominasi korporasi, operasional puluhan ekskavator dan truk bertonase besar di Jember Timur ini memunculkan pertanyaan baru mengenai hulu distribusi BBM.
Aktivitas pengerukan material tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut membutuhkan konsumsi solar dalam jumlah besar setiap harinya.
Jalur pasokan BBM yang menopang kegiatan ilegal ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Selain merugikan daerah dari sektor pajak dan memunculkan kecurigaan kongkalikong pasokan BBM, keberadaan tambang ilegal di Jember Timur juga memicu kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk bermuatan berat, polusi debu, hingga mengabaikan keselamatan kerja.
Kawasan tambang ilegal di Jember Timur bahkan tercatat pernah memakan korban jiwa.
Pada Senin (6/11/2023), seorang pekerja berusia 18 tahun meninggal dunia setelah terlindas ekskavator di Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.
Peristiwa serupa juga terjadi pada Juni 2023 di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, ketika seorang sopir truk meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu dari tebing galian.
Bupati Desak Pengawasan Ketat
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, mengonfirmasi bahwa hanya terdapat tujuh tambang yang berstatus resmi di kawasan Gunung Sadeng dan meminta seluruh pihak, termasuk legislatif, ikut mengawal penertiban ini.
“Makanya saya minta DPRD untuk sidak turun ke bawah,” tegas Gus Fawait.
Melalui operasi Satgas dan pengetatan pengawasan di lapangan, Pemkab Jember memastikan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C akan terus diperketat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan hukum, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menekan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Jember.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












