Daerah  

Tambang Galian C Ilegal Desa Mojogemi Terbesar dari 32 Titik yang Ada di Wilayah Jember Timur

Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Mojogemi. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)
Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Mojogemi. (Foto: Zainul Hasan - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Kawasan Jember Timur kini berada dalam cengkeraman darurat eksploitasi alam berskala besar melalui praktik pengerukan bumi tanpa izin alias ilegal.

Berdasarkan akumulasi pantauan langsung di lapangan, tercatat ada sedikitnya 32 titik tambang galian C ilegal yang aktif beroperasi di lima kecamatan.

Dari puluhan titik liar tersebut, Desa Mojogemi mencuri perhatian sebagai salah satu ladang kerukan terbesar di wilayah Kecamatan Sukowono.

Di Kecamatan Sukowono sendiri, aktivitas tambang bodong ini menjamur di 6 titik, namun 2 titik aktif yang berada di Desa Mojogemi disinyalir menjadi episentrum dengan skala operasional paling raksasa.

Volume material galian yang dikuras, luas lahan bukit yang dipangkas, hingga tingginya intensitas keluar-masuk armada truk bertonase besar di Mojogemi jauh mengungguli titik lain di kecamatan tersebut, seperti di Desa Sukokerto (2 titik), Desa Sukorejo (1 titik), dan Desa Sumberwringin (1 titik).

Besarnya skala eksploitasi di Desa Mojogemi ini kian melengkapi peta hitam kerusakan lingkungan di kawasan Jember Timur.

Tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, para pengusaha nakal mengeruk isi bumi di empat kecamatan tetangga dengan rincian data sebagai berikut:

  • Kecamatan Kalisat (14 Titik): Tersebar di Desa Patempuran 7 titik (5 aktif, 2 istirahat), Desa Plalangan 3 titik, Desa Sebanen 2 titik, dan Desa Sumberkalong 2 titik.
  • Kecamatan Pakusari (5 Titik): Tersebar di Desa Pakusari 2 titik, Desa Jatian 2 titik, dan Desa Subo 1 titik.
  • Kecamatan Ledokombo (4 Titik): Terbagi rata di Desa Lembengan 2 titik dan Desa Sumberanget 2 titik.
  • Kecamatan Mayang (3 Titik): Terpusat seluruhnya di Desa Tegalwaru sebanyak 3 titik aktif.

Dampak nyata dari masifnya operasional tambang di Mojogemi dan puluhan titik lainnya ini langsung merugikan fasilitas publik.

Truk-truk bermuatan berat (overload) saban hari hilir-mudik melintasi akses jalan desa maupun jalan kabupaten tanpa kontrol.

Akibatnya, infrastruktur jalan publik mengalami kerusakan parah, memicu polusi debu pekat yang mengancam kesehatan warga di musim kemarau, dan berubah menjadi kubangan lumpur hidup yang membahayakan saat musim hujan.

Lebih mengerikan lagi, raksasa galian C di Mojogemi ini melenggang bebas dengan mengabaikan total standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para pengelola tambang seolah amnesia terhadap rekor hitam kecelakaan kerja fatal yang pernah merenggut nyawa pekerja di wilayah Sukowono sendiri.

Publik tentu belum lupa pada tragedi berdarah pada Senin sore, 6 November 2023, di Desa Sumberwringin, Sukowono.

Kala itu, seorang pekerja tambang belia bernama Arif (18) tewas tragis akibat terlindas ekskavator di area tambang ilegal saat bersiap pulang.

Kilas balik maut serupa juga tercatat pada Juni 2023 di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Pakusari, ketika seorang sopir truk bernama Edy (29) meregang nyawa seketika akibat tertimpa bongkahan batu raksasa dari tebing galian C yang runtuh.

Dua nyawa yang melayang di Sukowono dan Pakusari tiga tahun lalu nyatanya gagal menjadi alarm peringatan.

Hingga detik ini, 2 titik raksasa di Mojogemi bersama 30 titik lainnya di Jember Timur tetap melenggang bebas meraup profit besar dengan mempertaruhkan fasilitas negara dan nyawa manusia.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *