ART di Bondowoso Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp15 Juta

Konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (26/6/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (26/6/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

BONDOWOSO – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian puluhan perhiasan milik majikannya di Kabupaten Bondowoso.

Tersangka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bondowoso tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasus ini bermula saat korban kehilangan sekitar 100 perhiasan xuping yang disimpan di dalam etalase rumahnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan SR yang diketahui baru bekerja sebagai ART selama satu pekan di rumah korban.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menyebutkan nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp15 juta.

“Kalau nominal kerugiannya mencapai Rp15 juta,” ujar Aryo.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga merusak lubang kunci etalase sebelum mengambil puluhan perhiasan yang berada di dalamnya. 

Saat ditangkap, sebagian barang hasil curian masih berada dalam penguasaan tersangka, sementara sisanya telah dijual.

“Tersangka merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya,” kata AKBP Aryo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok model lain, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase.

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum di Polres Bondowoso guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKBP Aryo.

Penulis: Subaidi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *