BOGOR – Suami dari selebgram Cut Intan Nabila, AT, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
AT yang diburu polisi sejak beberapa hari terakhir, ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
AT dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ucap Brigjen Trunoyudo.
Polisi juga akan memberikan dukungan moral dan bantuan trauma healing kepada Cut Intan Nabila dan anak-anaknya.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Brigjen Trunoyudo.