SITUBONDO – Polsek Panarukan mengungkap kasus pria bertopeng yang diduga memasuki kamar seorang perempuan berusia 18 tahun di Kecamatan Panarukan.
Pelaku berinisial A.R. (30), warga setempat, diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, kurang dari sepekan setelah kejadian.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban bersama keluarganya mencabut laporan pengaduan.
Kapolsek Panarukan AKP Harsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (28/6/2026).
Korban terbangun saat mengetahui ada seseorang yang masuk ke kamarnya dengan mengenakan penutup wajah.
“Korban terbangun karena merasa ada yang memegang tangannya. Saat menyadari ada seseorang di dalam kamar, korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku melarikan diri dan warga berdatangan ke lokasi,” kata AKP Harsono.
Usai menerima laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah.
Polisi juga menghimpun informasi dari warga dan tokoh masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada A.R. yang akhirnya diamankan dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Setelah dilakukan mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Harsono.
Korban bersama orang tuanya menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporan pengaduan.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kapolsek menegaskan penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan keinginan korban, hubungan kekeluargaan, serta kesepakatan kedua belah pihak.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
AKP Harsono juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA












