BONDOWOSO — Polisi menangkap OA (30), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga laki-laki.
Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2023 dan baru dilaporkan para korban pada 2026.
Dari tiga korban, satu orang merupakan dewasa, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pelaku diduga terlebih dahulu mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan pelecehan.
“Pelaku mengajak korban minum-minuman keras terlebih dahulu. Setelah korban mabuk, pelaku kemudian melakukan aksinya,” kata Aryo, saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
Selain melakukan pelecehan, pelaku diduga merekam korbannya saat telanjang.
Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban agar bersedia kembali melakukan hubungan seksual dengan pelaku.
Menurut Aryo, para korban baru memberanikan diri melaporkan kejadian yang mereka alami pada 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap OA.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan tiga orang yang diduga menjadi korban.
Satu korban telah dewasa, sementara dua korban lainnya masih berusia di bawah umur.
Saat ini, OA telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta keterangan para korban.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA














