JEMBER – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Putusan tersebut sekaligus menjadi babak baru penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, setelah jaksa memastikan penyidikan masih berpotensi berkembang.
Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., dengan anggota Samhadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primair penuntut umum.
Dalam amar putusannya, Dedy Dwi Setiawan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama lima tahun.
Terdakwa Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp485.658.550 dengan pidana pengganti lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Sementara itu, Sugeng Raharjo dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp127.800.200 dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori, masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan uang yang telah dirampas pada perkara tahun 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti Yuanita Qomariyah.
Sementara uang rampasan perkara tahun 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Dedy Dwi Setiawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, menegaskan putusan terhadap lima terdakwa belum mengakhiri penanganan perkara.
Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam Putusan Perkara Sosraperda tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegas Dr. Yadyn.
Sinyal pengembangan perkara juga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya.
Ia menjelaskan majelis hakim memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan perkara lain yang masih berkaitan.
Menurut Ivan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
“Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Terkait penjabarannya, kami menunggu putusan lengkapnya,” ujar Ivan.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA












