Hukum  

Polresta Banyuwangi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pasca-Nataru

Polresta Banyuwangi mengamankan Miras hasil sitaan operasi cipta kondisi. (Foto: Istimewa)
Polresta Banyuwangi mengamankan Miras hasil sitaan operasi cipta kondisi. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi cipta kondisi yang digelar serentak di berbagai wilayah Banyuwangi.

Operasi tersebut dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Rama, Kamis (9/1/2025).

Tindakan Hukum dan Komitmen Keamanan

Kapolresta Banyuwangi menyatakan bahwa seluruh penjual miras yang terjaring operasi dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran miras ilegal.

“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kombes Rama.

Ia juga menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas razia serupa di masa mendatang demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan miras, Kapolresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk mendukung penuh langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman,” tambah Kombes Rama.

Hasil Operasi di Berbagai Lokasi

Operasi yang melibatkan berbagai satuan Polresta Banyuwangi ini membuahkan hasil signifikan.

Satresnarkoba, Satsamapta, dan sejumlah Polsek berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Berikut adalah hasil operasi dari berbagai wilayah:

  1. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi:
  • Lokasi: Desa Licin
  • Barang bukti: 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali
  • Penjual: ER
  1. Satsamapta Polresta Banyuwangi
  • Lokasi: Kecamatan Srono
  • Barang bukti: 19 botol miras golongan B dan C
  • Penjual: AW
  1. Polsek Genteng
  • Barang bukti: 7 botol arak
  • Penjual: H
  1. Polsek Muncar
  • Barang bukti: 15 botol arak
  • Penjual: S
  1. Polsek Kalibaru
  • Barang bukti: 5 botol anggur merah
  • Penjual: MM
  1. Polsek Tegal Dlimo
  • Barang bukti: 19 botol arak
  • Penjual: W
  1. Polsek Siliragung
  • Barang bukti: 15 botol bir Bintang, 3 botol arak, 3 botol Drum Keci, 8 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, dan 5 botol anggur hitam
  • Penjual: IA
  1. Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3)
  • Barang bukti: 4.700 botol arak, 2 jerigen alkohol
  • Penjual: KS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *