PROBOLINGGO – Polisi dari Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian besi proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka berinisial HF (23) yang merupakan warga setempat, tertangkap basah oleh petugas keamanan proyek saat beraksi pada Selasa (8/10/2024).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengungkapkan bahwa HF ditangkap setelah seorang satpam memergokinya sedang mencuri besi proyek menggunakan sebuah truk pada pagi hari.
“Satpam tersebut mendapati salah seorang tengah melakukan pencurian besi tol dengan menggunakan truk. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Vita, Senin (14/10/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 12 batang besi Shoring, 60 batang besi Ulir, dan 5 batang besi UNP.
Aksi ini menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi proyek strategis nasional tersebut.
“Akibat dari perbuatannya, HF terancam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Iptu Vita.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian material proyek yang berdampak langsung pada kelancaran pembangunan tol.