PAMEKASAN – Dalam komitmen memberantas perjudian sesuai program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan, Polda Jatim, berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Kamis (23/1/2025).
Sebanyak 18 orang diamankan dari lokasi kejadian.
Setelah menjalani pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa dari 18 orang yang diamankan, 14 terbukti terlibat judi sabung ayam, 4 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Ke-14 tersangka kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp25 juta.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa gelanggang sabung ayam, 9 ekor ayam, 26 unit sepeda motor yang berada di arena, serta sejumlah uang diduga hasil transaksi judi.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktik judi sabung ayam tersebut.
Polres Pamekasan menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas aktivitas yang meresahkan ini.