Hukum  

Polres Jember Bongkar Jaringan Curanmor: Ringkus 4 Tersangka, Sita 15 Motor

Konferensi pers di halaman Mapolres Jember: Ungkap kasus Curanmor, Jumat (17/1/2025). (Foto: Humas Polres Jember)
Konferensi pers di halaman Mapolres Jember: Ungkap kasus Curanmor, Jumat (17/1/2025). (Foto: Humas Polres Jember)

JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah ini.

Polisi telah menangkap 4 terduga pelaku berinisial SA dan MGE yang bertindak sebagai eksekutor, kemudian EW dan AR alias Kentus sebagai penadah.

Dalam ungkap kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat yang digunakan terduga pelaku saat beraksi, diantaranya linggis, gerinda, dan kunci letter T.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 15 unit motor berbagai merek dan jenis dari para penadah.

Penangkapan ini berdasarkan 4 laporan polisi (LP), dengan rincian 2 laporan dari Polsek Jenggawah dan Puger, sedangkan 2 lainnya dari Polres Jember sendiri.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa kedua eksekutor ini telah beraksi di 37 tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka menggunakan modus membobol kunci kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T.

Kendaraan yang menjadi sasaran terduga pelaku pun tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat ditinggal pemiliknya berladang, hingga motor yang ada di rumah korban.

“Mereka beraksi di berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam. Kami masih terus mengembangkan lebih lanjut pengungkapan ini,” ujar AKBP Bayu.

Selain menangkap keempat tersangka, Polisi juga sedang memburu beberapa orang lainnya yang telah masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus melakukan pengejaran sampai mereka tertangkap,” tegas AKBP Bayu.

Tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *