Hukum  

Polisi Tangkap Tersangka Jambret Wisatawan Asing Kurang dari 24 Jam di Banyuwangi

BANYUWANGI – Kurang dari 24 jam setelah aksi penjambretan yang menimpa seorang wisatawan Belgia, Celine Marie A. Van Damme, di kawasan Tukangkayu, Banyuwangi, polisi berhasil menangkap tersangka NH (34), warga Banyuwangi, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (10/10/2024), bahwa kasus ini menjadi prioritas kepolisian.

“Syukurnya, berkat kerja keras tim kami di bawah pimpinan Kasatreskrim, pelaku berhasil ditangkap tadi malam,” ujarnya.

Aksi penjambretan terjadi saat korban sedang berbelanja di minimarket.

NH mendekati korban dan merampas dompet yang berisi uang dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah, paspor, serta visa.

Meski tidak mengalami luka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuwangi.

Barang-barang hasil curian ditemukan di rumah tersangka, yang belum sempat menggunakannya.

“Gerak cepat dalam menangani kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan mendukung pariwisata serta iklim investasi di Banyuwangi,” kata AKBP Dewa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Taufik Rohman, menyatakan bahwa kejadian ini mencoreng citra pariwisata daerah.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, terutama di daerah-daerah rawan, dan memastikan Banyuwangi tetap aman bagi wisatawan,” tegasnya.

Pihaknya juga merencanakan pemasangan lebih banyak CCTV di titik-titik wisata untuk pencegahan insiden serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *