Hukum  

Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak diwawancarai awak media. (Foto: Istimewa)
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak diwawancarai awak media. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPERAK – Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial H (56) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

H yang menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2014 – 2019, ditangkap di rumahnya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Khusen, melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan total berat 8,2 gram.

Selain itu, polisi juga menyita alat isap, timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Iptu Suroto, Minggu (6/10/2024).

Lebih lanjut, Iptu Suroto mengungkapkan bahwa H mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas tindakannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas Iptu Suroto.

Polres Pelabuhan Tanjungperak berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk mantan pejabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *