Hukum  

Hendak Dikirim ke Banyuwangi, Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar dari Madura Tertangkap Polisi di Surabaya

Press release ungkap kasus penangkapan rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
Press release ungkap kasus penangkapan rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal senilai Rp2,1 miliar yang akan dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (16/12/2024).

Pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkat informasi dari masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa truk pengangkut rokok ilegal tersebut dihentikan di wilayah hukum Polsek Simokerto.

Truk itu awalnya memuat ikan segar, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ratusan koli rokok ilegal bermerk SS yang disembunyikan di balik muatan ikan.

“Polisi telah mengamankan satu orang sopir truk, yang saat ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Kombes Pol Luthfie juga menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya bersama pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kita akan memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Pengungkapan ini, kata Kombes Pol Luthfie, menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Selain merugikan negara dari penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin.

“Polisi dan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas rokok ilegal. Kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *