Tim Macan Baluran Polres Situbondo Bekuk Dua Pelaku Curat dari Bondowoso dan Banyuwangi

Dua tersangka curat dibawa ke ruang penyidikan Polres Situbondo. (Foto: Dok/Istimewa - ZONA INDONESIA)
Dua tersangka curat dibawa ke ruang penyidikan Polres Situbondo. (Foto: Dok/Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Pelarian dua orang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, berakhir di tangan Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. P (47), warga Bondowoso, diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan S, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran terhadap salah satu telepon seluler milik korban yang hilang dalam aksi pencurian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan telepon seluler yang dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ujar Selimat.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan di Banyuwangi, polisi mendapat informasi bahwa telepon seluler tersebut diperoleh dari Purnomo. 

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan P di wilayah Tabanan, Bali.

P akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Toko milik Mawati Br Sinaga di Jalan Argopuro menjadi sasaran pelaku.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang saksi mengenai sejumlah barang yang hilang. 

Saat diperiksa, dua telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp200 ribu diketahui telah raib.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,58 juta. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga P masuk ke toko melalui bagian atap.

Pelaku diduga menaiki atap, kemudian merusak plafon hingga dapat masuk ke dalam toko.

Setelah berada di dalam, pelaku mengambil dua telepon seluler dan uang tunai milik korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. 

Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, satu unit OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.

P diketahui pernah tersangkut kasus pencurian di sejumlah daerah, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi. 

Sementara S disebut pernah terlibat perkara pencurian kayu di Banyuwangi.

Kepolisian masih mendalami keterlibatan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” kata Selimat.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sementara tersangka yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Selimat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *