Ada ASN Bermasalah Diantara 43 Pejabat Pemkab Jember yang Dimutasi, Pengaduan Bergulir ke KemenPAN-RB

Prosesi pelantikan 43 pejabat di lingkungan Pemkab Jember, Jumat (28/8/2026) malam. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)
Prosesi pelantikan 43 pejabat di lingkungan Pemkab Jember, Jumat (28/8/2026) malam. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

JEMBER – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menuai polemik.

Government Corruption Watch (GCW) mempertanyakan keputusan memindahkan Hisyam Wahyu Aditya (HWA) ke Inspektorat Jember saat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap dirinya masih berjalan.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menilai penempatan HWA sebagai Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Jember tidak ideal.

Pasalnya, jabatan tersebut memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.

Menurut Andhy, HWA sebelumnya merupakan Kepala Bagian Umum Pemkab Jember dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.

“Kok aneh, HWA mantan Kabag Umum yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya (Irbansus) memeriksa ASN bermasalah,” kata Andhy, Rabu (2/9/2026).

Andhy menilai pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan semestinya tidak ditempatkan pada posisi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Menurutnya, penonaktifan sementara dapat menjadi langkah untuk menjaga independensi proses pemeriksaan.

“Ya dinonaktifkan dulu dong. Kalau seperti ini kan aneh, ibaratnya jeruk makan jeruk. Karena itu, untuk mengurai persoalan ini, kami sudah berkirim surat resmi ke KemenPAN-RB,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, GCW meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) turun tangan untuk menelusuri dugaan persoalan dalam mutasi tersebut.

GCW berharap proses pemeriksaan terhadap HWA dilakukan secara transparan dan tuntas sehingga persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyampaikan bahwa Inspektorat bersama BKPSDM telah melakukan pemeriksaan terhadap HWA terkait dugaan pelanggaran disiplin.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” ungkapnya.

Fauzi juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara resmi kepada publik.

“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti. Nanti bagaimana hasilnya dikabari, biarkan mereka berproses dulu,” tuturnya.

Persoalan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni.

Ia meminta dugaan pelanggaran disiplin terhadap HWA dibuktikan melalui pemeriksaan secara mendalam.

Tabroni menilai penataan birokrasi harus didasarkan pada rekam jejak, integritas, serta kapasitas ASN yang akan menduduki jabatan tertentu.

“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas dan kapasitas,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menyatakan pihaknya masih menelusuri persoalan tersebut.

Ia mengatakan kasus yang dipersoalkan terjadi sebelum dirinya menjabat di Inspektorat Jember.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” jelasnya.

Di sisi lain, HWA membantah tudingan mangkir kerja selama 13 hari.

Ia menjelaskan bahwa dirinya saat itu masih menjalankan proses pengembalian sebagai PNS penugasan dari Bawaslu Kabupaten Jember ke instansi asal.

Menurut HWA, proses pengembalian tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dan membutuhkan persetujuan antarinstansi.

Ia menyebut dirinya baru resmi dikembalikan oleh Bawaslu pada 31 Juli 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terangnya tempo hari.

HWA juga menjelaskan bahwa pada Januari hingga Februari 2024 dirinya masih dibutuhkan dalam tahapan akhir pelaksanaan Pemilu 2024.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar persoalan tersebut, SK pengganti HWA di Bawaslu dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 diterbitkan pada 20 September 2023.

Dalam keputusan tersebut, posisi HWA di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi.

Sementara itu, surat Bakesbangpol kepada BKPSDM Jember bernomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 menyebut hasil rekapitulasi presensi melalui sistem presensi.jember.go.id menunjukkan HWA tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Januari dan Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *