ASN Jember Mangkir Kerja Malah Naik Jabatan Jadi Kabag Umum, Pj Sekda Angkat Bicara!

Pj Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Pj Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – ​Isu tak sedap menerpa birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember terkait promosi jabatan ASN bernama Hisyam Wahyu Aditya yang dilantik menjadi Kabag Umum Pemkab Jember.

Promosi ini memicu sorotan publik lantaran Hisyam diduga pernah mangkir kerja alias bolos sebanyak 13 kali pada periode Januari–Februari 2024.

Menanggapi polemik tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa pihak Inspektorat dan BKPSDM telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

​”Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” kata Fauzi, Rabu (26/8/2026).

Fauzi juga berjanji akan merilis hasilnya secara terbuka kepada publik usai proses pemeriksaan selesai.

“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti. Nanti bagaimana hasilnya dikabari, biarkan mereka berproses dulu,” tegasnya.

​Dugaan pelanggaran disiplin ini pertama kali mencuat dari temuan Government Corruption Watch (GCW) Jember berdasarkan rekapitulasi presensi Bakesbangpol ke BKPSDM.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menyayangkan keputusan promosi tersebut padahal SK penggantian jabatannya di Bawaslu sudah terbit sejak September 2023.

“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, kami akan laporkan ke Kemenpan-RB dan KASN,” ujar Andhy.

Desakan serupa disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, yang mengingatkan pentingnya rekam jejak integritas.

“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas dan kapasitas,” paparnya.

​Di sisi lain, Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, mengaku masih menelusuri penanganan kasus tersebut karena peristiwanya terjadi di masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” jelas Penny.

​Sementara itu, Hisyam Wahyu Aditya secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya bolos kerja.

Ia berdalih proses pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu memerlukan mekanisme antarinstansi yang baru resmi rampung pada akhir Juli 2024, terlebih tenaganya masih dibutuhkan untuk pengawalan Pemilu 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terangnya.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, belum memberikan keterangan resmi meski telah berulang kali dihubungi.

Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *