BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang perampokan berinisial S (51).
Warga Cermee Bondowoso tersebut ditembak lantaran nekat melakukan perlawanan sengit saat hendak dibekuk oleh petugas di tempat persembunyiannya.
Tersangka S merupakan pelaku tunggal dalam aksi perampokan sadis yang menyasar rumah tetangga desanya di kawasan Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Bondowoso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilancarkan tersangka terbilang nekat.
Ia menyusup ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu utama.
Setelah berhasil masuk, pria paruh baya ini langsung menyekap mulut serta mengikat tangan korban di bawah ancaman sebilah celurit besar.
Tak hanya mengancam, pelaku yang kalap juga tega memukuli kepala korban menggunakan gagang celurit hingga tak berdaya, sebelum akhirnya menguras habis seluruh perhiasan berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Aksi kriminalitas ini langsung menjadi atensi khusus korps baju cokelat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polres Bondowoso akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan.
“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5 Juni 2026).
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti utama berupa sebilah celurit besar jenis bulu ayam yang digunakan untuk melancarkan aksi kejinya.
Atas perbuatan sadisnya tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso dan terancam hukuman berat.
“Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA












