BONDOWOSO – Seorang pria berinisial S (53), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, ditangkap polisi.
Ia diduga menganiaya dan membacok seorang pria yang merupakan suami dari perempuan yang disebut memiliki hubungan asmara dengannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Aksi penganiayaan berlangsung di sekitar rumah korban saat suasana masih subuh.
Kapolres menuturkan, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa buah kelapa untuk diberikan kepada istri korban.
Sesampainya di lokasi, tersangka meletakkan buah kelapa tersebut di dekat kandang yang berada di sekitar rumah korban.
Setelah itu, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis sabit yang berada di dekat kandang.
Saat tersangka hendak meninggalkan lokasi, korban melihat keberadaannya dan kemudian menghadangnya.
Keduanya lantas terlibat pertengkaran yang berujung pada perkelahian.
Dalam situasi tersebut, korban sempat berteriak, sedangkan tersangka yang panik kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah korban sebanyak dua kali.
Akibatnya, sabetan tersebut mengenai tangan sebelah kiri dan bagian leher sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka robek.
Setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan tersangka terjatuh di lokasi. Sementara tersangka langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Diduga Dipicu Persoalan Asmara
Kapolres Bondowoso menyebut, dugaan persoalan asmara menjadi latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut.
Tersangka diduga merupakan pria idaman lain dari istri korban.
Sebelum kejadian, korban disebut telah menaruh kecurigaan terhadap hubungan antara istrinya dengan tersangka.
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada pertemuan antara korban dan tersangka hingga terjadi cekcok.
“Motifnya berkaitan dengan persoalan asmara, tersangka merupakan pria idaman lain dari istri korban,” ujar Kapolres Bondowoso, saat press rilis, di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan leher.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan kini kondisinya dilaporkan mulai membaik serta menjalani perawatan di rumah.
Sementara itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka yang sempat melarikan diri setelah kejadian.
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan S.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan suami dari selingkuhannya,” terang Kapolres.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pewarta: Ubay – ZONA INDONESIA












