Kabur ke Bali, Karyawan Leasing Penggelap Dana Angsuran Ditangkap Polres Situbondo

Polres Situbondo menangkap karyawan leasing berinisial M.R.A. (30), Selasa (30/6/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Polres Situbondo menangkap karyawan leasing berinisial M.R.A. (30), Selasa (30/6/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Polres Situbondo menangkap seorang karyawan perusahaan pembiayaan yang diduga menggelapkan uang setoran angsuran kredit sepeda motor setelah hampir setahun masuk daftar pencarian.

Tersangka berinisial M.R.A. (30) ditangkap di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. 

Tim Unit Resmob Polres Situbondo kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Denpasar sebelum melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil diamankan pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Selimat.

Kasus tersebut bermula pada Maret 2025 ketika M.R.A. bekerja sebagai Credit Marketing Officer (Survey) di PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Situbondo.

Dalam menjalankan tugasnya, ia menerima setoran angsuran kredit sepeda motor dari dua konsumen, namun uang angsuran itu diduga tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan dikuasai untuk kepentingan pribadi. 

Akibat perbuatan tersebut, PT BAF Cabang Situbondo mengalami kerugian material sebesar Rp6.174.000.

Dalam penyidikan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix dan tiga lembar rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Selimat menegaskan kepolisian akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada siapa pun agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan karena setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Selimat.

Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.

Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *