Oknum Anggota Perguruan Silat di Sidoarjo Suka Main Keroyokan

Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti mandau dalam Press conference di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024). Mandau disita dari salah seorang oknum. (Foto: Istimewa)
Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti mandau dalam Press conference di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024). Mandau disita dari salah seorang oknum. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO – Oknum anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, suka main keroyokan antar anggota perguruan silat lainnya.

Bahkan warga sering mengeluhkan ulah mereka yang kerapkali meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sepanjang Januari 2024 saja, Polisi setempat telah menerima laporan sebanyak 5 kali dari masyarakat soal perbuatan oknum ini.

Pada 15 – 16 Januari 2024, pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswari, Sukodono.

Atas peristiwa tersebut, Polisi langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap 7 tersangka di 5 lokasi.

Rinciannya, 3 tersangka dewasa sedangkan 4 tersangka lainnya masih di bawah umur.

Polisi juga telah mengamankan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah mandau dari seorang tersangka.

Anggota Polisi membekuknya di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan Polisi melakukan tindakan penangkapan guna mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.

“Tersangka terjerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya.