BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan berhasil menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu.
Operasi yang digelar sejak 3 – 5 Oktober 2024 ini berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kg.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/10/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari dua tersangka, AFA dan MI, di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono.
Dari tangan mereka, polisi menyita sembilan paket sabu.
“Operasi ini kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba,” ujar Kombes Pol Rama.
Keduanya ditangkap di kediaman mereka dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil.
Total barang bukti yang disita mencapai 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,1 kg.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk distribusi narkoba.
Menurut Kombes Pol Rama, barang haram ini diduga berasal dari jaringan narkoba Madura yang beroperasi di Surabaya.
Saat ini, polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi, termasuk kepada oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba. Tindakan tegas akan kami ambil,” tutupnya.