JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, termasuk dalam hal infrastruktur jalan.
Namun, upaya perbaikan jalan yang dilakukan dari tahun ke tahun terkendala oleh keberadaan kendaraan yang melanggar regulasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Data Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember mencatat, sebanyak 106 titik ruas jalan di 10 koordinator wilayah mengalami kerusakan akibat kendaraan ODOL.
Menanggapi hal ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menegaskan bahwa Pemkab Jember harus bertindak tegas.
“Kami harus bijak dalam mengambil keputusan, tetapi juga tegas dalam menindak para pelanggar aturan,” tegasnya.
Bupati Hendy mengingatkan masyarakat agar menggunakan truk besar dengan muatan yang sesuai kapasitas.
“Truk besar boleh digunakan, tetapi muatannya jangan terlalu berat. Yang benar-benar kami tindak adalah truk dengan bak yang dipanjangkan, melebihi kapasitas yang diizinkan,” ujar Hendy.
Sebagai langkah konkret, Hendy menyatakan bahwa Pemkab Jember akan segera melakukan perbaikan jalan yang rusak.
“Kami akan perbaiki jalan yang rusak, dan secara bersamaan, kami akan terus mengingatkan dan menindak pengguna jalan yang melanggar aturan,” ujarnya.