Pasutri Pencuri Motor di Pamekasan Diringkus Polisi

Konferensi pers di Gadung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Gadung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024). (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Pamekasan setelah terlibat dalam kasus pencurian motor di depan warung nasi Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Trian Adi Gunawan (30) dan Noer Aini Slamet (28) merupakan pasutri yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 08.00 WIB.

Pasutri ini terekam oleh kamera CCTV saat mencuri motor Scoopy berplat nomor M 4827 BY milik Nurul Hasanah.
Pemilik motor sedang membeli nasi dan memarkir motornya ketika kejadian terjadi.

“Lima menit kemudian, pelapor keluar dari warung tersebut dan melihat motornya sudah tidak ada,” ucap AKP Doni Setiawan.

Kepolisian Resor Pamekasan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pasutri ini setelah menerima laporan pencurian.

Korban tidak hanya kehilangan motor, tetapi juga kehilangan 1 Hp merek Oppo A15 yang tertinggal di saku depan motor yang dicuri.

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, dan barang bukti seperti Hp, jaket, helm, dan sandal yang digunakan saat melakukan pencurian berhasil ditemukan.

“Ketika suaminya berhasil menghidupkan motor curian itu, sang istri pergi membawa motor miliknya. Sedangkan suaminya membawa motor curian,” AKP Doni.

Selain pasutri, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang membeli motor curian dari pasutri seharga Rp3 juta.

Tersangka S tidak hanya sekali membeli motor curian, bahkan sebelumnya dia juga terlibat dalam kasus pencurian motor lainnya yang sedang diselidiki oleh polisi.

Pasutri ini dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka S dikenai pasal tindak pidana kejahatan penadahan.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *