SURABAYA – Pada Mei 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap 31 kasus narkotika di wilayah Jawa Timur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap 43 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu, produsen pil Carnophen, dan Dobel (L) di berbagai wilayah seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan, dan Madiun.
Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat, menyatakan bahwa selama Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 31 kasus, yang merupakan peningkatan dari bulan sebelumnya.
“Sebagian besar kasus terjadi di wilayah Jawa Timur, dengan pengembangan kasus yang juga mencakup Batang, Jawa Tengah,” ucapnya.
Dari total 31 kasus yang diungkap, 4 kasus dilimpahkan ke Polres jajaran, 4 kasus dilakukan Restorative Justice, dan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk Sabu sebanyak 13.181,283 gram, Extacy sebanyak 3.418 butir, Pil Carnophen sebanyak 1.080.000 butir, dan Dobel (L) sebanyak 5.735.000 butir.
Polda Jawa Timur juga berhasil mengungkap jaringan narkoba di Batang, Jawa Tengah, dengan menyita barang bukti Sabu sebanyak 1.998,014 gram.
Selain itu, pengembangan dari pengungkapan Sabu juga mengungkap produsen pil Carnophen dan Dobel (L) di Tambaksari, Surabaya, dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
“Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKBP Moh Nurhidayat.
Para pengguna atau pemakai akan direhabilitasi di panti rehab yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)