KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota telah menangkap salah seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial WS, asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, JawaTimur.
Kades ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari senilai Rp865 kuta.
Kasus ini bermula saat WS meminjam uang Rp50 kuta kepada korban untuk mengerjakan proyek.
Belum sempat membayar, WS kembali meminjam uang kepada korban Rp865 juta dengan kaminan 2 mobil Honda Brio dan Fortuner.
WS berjanji bakal mengembalikan pinjaman ini setelah 3 sertifikat yang dijadikan jaminan di Bank cair.
Namun alih-alih membayar utang, WS justru menggunakan uang cairan di Bank tersebut untuk kepentingan pribadi.
Parahnya lagi 2 mobil yang digunakan sebagai jaminan bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.
Tersangka ini kemudian mengganti jaminan mobil tersebut dengan sertifikat, namun lagi-lagi bukan miliknya.
Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polisi.
Atas laporan tersebut Polisi lantas bertindak dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Kamis (16/5/2024), sekira pukul 04.30 WIB.
“Tersangka terjerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
Diketahui, oknum Kades ini hendak menggunakan uang Rp865 juta untuk biaya pencalonan dirinya sebaga Kades di Jombang periode kedua.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)