TUBAN – Perbuatan seorang pemuda berinisial TE, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, sungguh diluar batas.
Pasalnya, pria berusia 27 tahun ini tega mencabuli keponakannya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Tuban, AKP Rianto, mengatakan tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk membayar utang kepada tersangka Rp100 ribu.
Sebelum melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan tersangka.
Karena takut dengan ancaman tersebut akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 kali disetubuhi dalam kurun waktu 4 bulan, dari Mei – Agustus 2023.
“Menurut keterangan korban, dia disetubuhi sebanyak empat kali kemudian hamil dan melahirkan,” ujar AKP Rianto.
Tersangka menyetubuhi korban kali pertama sekitar Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di taman belakang sebuah Cafee di Tuban.
Sedangkan kali terakhir pada Agustus 2023 di rumah korban sambil mengancam korban agar mau menuruti kemauan tersangka.
Terungkapnya kejadian ini setelah korban melaporkan perkara ini kepada Polisi, 25 Januari 2024 lalu.
Setelah melakukan pengembangan, Polisi berhasil mengungkap aksi kebejatan tersangka terhadap korban lain.
Tersangka tidak hanya menyetubuhi korban saja, namun juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 tahun.
“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak 7 kali,” ucap AKP Rianto.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan atau Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Rianto menutup press conference ungkap kasus pencabulan di Mapolres Tuban.