Pencuri Motor Polisi di Malang Terancam 7 Tahun Penjara

Konferensi pers di Mako Polresta Malang. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Mako Polresta Malang. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – Melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial AM (22) asal Kabupaten Pasuruan.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota Polisi di Kota Malang berinisial AGS (31).

Menurut Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, kejadiannya pada Sabtu (18/05/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

Saat itu, AGS berkunjung ke rumah temannya di Jalan MT Haryono Kota Malang dan motornya terparkir di luar.

Selang setengah jam, AGS melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. 

AGS langsung minta bantuan temannya dan membuntuti tersangka. 

“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih dihari yang sama (Sabtu,18/05) pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap,” terang Kompol Anton.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM beraksi bersama temannya MN. 

Mereka sudah dua kali mencuri di wilayah Kota Malang. AM mengaku mendapat bayaran dalam setiap aksinya, dengan peran AM sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutornya.

“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Anton 

Tersangka MN dan penadahnya saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *