SITUBONDO – Polres Situbondo mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan muatan besi yang seharusnya dikirim ke Denpasar, Bali.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Ketiganya masing-masing SA (37), warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga berperan sebagai sopir sekaligus menjual besi.
Kemudian GP (27) dan DK (29), keduanya warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang diduga berperan sebagai perantara.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo pada 1 September 2026.
Dugaan penggelapan terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, di depan Pasar Hewan, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki.
Peristiwa bermula saat PT Bali Puana Artha menerima jasa pengiriman besi beton dan wiremesh dari PT Tekad Utama Perkasa, Kabupaten Pasuruan, dengan tujuan Denpasar, Bali.
Pengangkutan dilakukan menggunakan truk bernomor polisi P-8198-UV yang dikemudikan SA.
Muatan tersebut terdiri dari 428 batang besi beton ukuran 10 mm x 12 meter dan 130 batang besi beton ukuran 19 mm x 12 meter.
Namun, ketika berada di wilayah Besuki, sebagian muatan diduga diturunkan dan dijual tanpa seizin pemilik.
Setelah menjual sebagian besi, perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Bali.
Sesampainya di wilayah Gilimanuk, truk beserta muatannya ditinggalkan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp75 juta.
Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo bersama penyidik Unit Pidum.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan SA pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kemudian dikembangkan oleh Tim Macan Baluran dan penyidik Unit Pidum.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pihak yang diduga terlibat. Saat ini para pihak masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut,” ujar AKP Selimat, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Penulis: Fathur Rozi – ZONA INDONESIA













